PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - RSUD Pulang Pisau mengeluarkan aturan baru terkait prosedur pelayanan di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya RSUD Pulang Pisau hanya memperbolehkan 1 orang penunggu pasien. 

Kali ini RSUD Pulang Pisau memberlakukan wajib rapid test dan skrining bagi setiap pasien yang ingin berobat.

Kebijakan baru ini dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo. 

Muliyanto mengatakan pasien yang akan berobat ke RSUD Pulang Pisau terlebih dulu harus menjalani skrining dan rapid test. Setelah itu, baru yang bersangkutan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. 

"Ini semata-mata untuk mencegah penyebaran covid-19. Sesuai aturan nasional. Karena berkaca dari kasus sebelumnya. Jadi kita tak ingin sampai kecolongan lagi," kata Muliyanto, Selasa, 23 Juni 2020. 

--page

Rapid test terhadap masyarakat yang ingin berobat ini akan dilakukan secara gratis, namun khusus untuk warga yang memiliki KTP Pulang Pisau. 

"Kalau warga dari luar Pulang Pisau nantinya ada pengecualian. Kalau benar-benar tidak mampu maka akan digratiskan. Tapi kalau mampu maka harus bayar," ucap pria yang juga menjabat Plt RSUD Pulang Pisau itu. 

Muliyanto berharap masyarakat tak perlh cemas. Karena ini demi kebaikan dan keamanan bersama. 

"Intinya saling menjaga. Jangan sampai rumah sakit tutup karena semua terkena Covid-19 akibat gara-gara tidak melakukan protokol ini,” tutupnya. (M.BADARUDIN/B-6)