SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dibebaskannya seorang karyawan sawit atas kasus asusila oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menambah daftar bebas terdakwa pidana yang ditangani Kejari Seruyan, bahkan dengan jaksa dan penasehat hukum sama.

Sebelumnya vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan terhadap Idrus, satpam sawit yang terjerat kasus sabu, Rabu, 15 Mei 2019.

Dalam kasus Idrus dituntut 6,5 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu. Idrus dibidik Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Kejari Seruyan, Cyrilus I. Santosa.

Idrus diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan 1 paket sabu. Dia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan saat patroli bersama rekannya. Tapi jaksa dianggap tidak bisa membuktikan dakwaannya sehingga terdakwa dibebaskan.

"Untuk perkara Idrus masih berproses kasasi, dan masih belum turun hasil putusannya," kata Bambang Nugroho penasehat hukum Idrus saat bersama penasehat hukum lainnya Agung Adisetiyono, Kamis, 25 Juni 2020.

--page

Kemudian pada Rabu 24 Juni 2020 majelis hakim Muslim Setiawan membebaskan ayah tiri yang didakwa jaksa Cyrilus melakukan asusila kepada korban yang masih berumur 14 tahun.

"Hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari Lapas Sampit dan kami langsung menjemputnya," ucap Bambang Nugroho.

Sebelumnya seorang karyawan sawit yang berumur 33 tahun itu dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Cyrilus I. Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Oleh jaksa Kejari Seruyan itu ia dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2916 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

--page

Terdakwa didakwa melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada Juli dan Desember 2015, Maret dan Agustus 2016, Januari dan Juli 2017, Juli dan Desember 2018, dan November 2019, namun hakim menilai jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya itu. (NACO/B-6)