SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio menyampaikan Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 kepada DPRD, Kamis, 25 Juni 2020.

Penyampaian Raperda ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 320 menyebutkan kepala daerah harus menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

"Ini dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir," ujarnya.

Windu melanjutkan Raperda ini lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggung jawaban atas kinerja keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2019.

"Yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dan telah melalui proses audit oleh BPKPerwakilan Provinsi Kalimantan Tengah," terangnya.

--page

Windu berharap apa yang telah dicapai dan dilalui pada 2019 bisa menjadi  meningkatkan semangat semua pihak dalam memajukan Kabupaten Sukamara.

"Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi semua untuk semakin meningkatkan prestasi demi terwujudnya Sukamara yang maju dan setara," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)