BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng membantu Resmob Polres Kotim meringkus pelaku pencurian sejumlah barang elektronik milik salah satu anggota DPRD Kotim belum lama ini.
Pelaku diketahui bernama Iwansyah 44 tahun, seorang pria warga Jalan Chirtopel Mihing Kecamatan Baamang, Kotim ini diamankan pada Jumat 26 Juni 2020 siang di Palangka Raya.
"Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng hanya membantu melakukan penangkapan tersangka," kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan rilisnya, Jumat 26 Juni 2020.
Dari penangkapan pelaku, petugas gabungan menyita sejumlah barang bukti yakni 2 buah ponsel genggam berbagai merek, 2 buah lagtop, 1 buah notebook dan 1 buah printer.
Menurut keterangan tersangka lanjut Hendra, dalam melakukan aksinya hanya seorang diri. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu dan jendela milik korban.
--page
"Tersangka mengaku dalam melancarkan aksi pencurian, di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," tandasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kotawaringin Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








