SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria yang diduga mencuri tas milik pegawai RSUD dr Murjani Sampit berisi dua ponsel, laptop, dan barang berharga lainnya akhirnya ditangkap.

Terduga pelaku diamankan saat berada di dalam kendaraan travel di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat malam, 9 Oktober 2026.

"Informasi pelaku telah tertangkap," kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Sementara itu, Teguh selaku keluarga korban menerangkan, pelaku ditangkap saat travel yang ditumpanginya berhenti di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. Pria tersebut diduga hendak melakukan perjalanan menuju Banjarmasin. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.

"Alhamdulillah, saya bersyukur sudah ditangkap belum genap 24 jam setelah kejadian," ujar Teguh.

Sebelumnya diberitakan, aksi seorang pria yang diduga mengambil tas milik pegawai RSUD dr Murjani Sampit terekam kamera pengawas atau CCTV pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Korban berinisial FLS menjelaskan, saat kejadian ia sedang bekerja seperti biasa di ruang rawat inap. Tas diletakkan di kursi area nurse station sebelum korban menuju ruang obat.

Saat itu FLS bekerja seperti biasa. Ketika berada di ruang rawat inap, dirinya meletakkan tas di kursi area nurse station, kemudian menuju ruang obat. Sekitar pukul 09.30 WIB ia menyadari tas tersebut sudah tidak ada di tempat semula.

Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mendatangi area nurse station, menutupi tas menggunakan jaket, kemudian meninggalkan lokasi.

Tas tersebut berisi satu unit ponsel Realme C17 berwarna navy, iPhone 16 Plus, dan laptop Lenovo berwarna silver dengan stiker bergambar kucing cokelat dan putih. Barang lainnya meliputi STNK dan kunci sepeda motor, dompet berisi KTP, SIM, kartu ATM, serta uang tunai Rp300 ribu. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp30 juta. (DEWI PATMALASARI/y)