TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat penipuan online di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu malam.
"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Sabtu 27 Juni 2020.
Saat akan diringkus, sepuluh WNA tersebut sempat mengadang petugas Kepolisian yang akan memeriksanya. Sempat terjadi bentrokan antara polisi dan 10 WNA itu, namun tak ada yang mengalami luka serius.
WNA pelaku penipuan online tersebut berusaha kabur dari kejaran polisi. Para penghuni apartemen yang lain panik saat melihat suasana penangkapan yang diwarnai bentrokan itu.
"Pada saat penangkapan, mereka melawan. Tapi tadi di-back up oleh Polres Jakbar. Pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Arsya.
Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci mengenai kewarganegaraan WNA tersebut serta kasus penipuan online yang menjerat mereka.
Penipuan Online di Cengkareng, Polisi Tangkap 10 WNA
Bagikan:
JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
55 WNA Tiongkok Terjaring Operasi Pengawasan Imigrasi di BSD
Tergiur Tanah dari Medsos Rugi 300 Juta, Korban Lapor ke Polda Kalteng
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







