BORNEONEWS, Puruk Cahu - Berdasarkan hasil rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya mengelusrkan surat edaran terkait tuntutnan aktifitas Idul Fitri 1441 H dalam pencegahan Pandemi Covid-19.
Dimana salah satu poin surat edaran yang berpedoman dar Surat Edaran Menteri Agama RI nomor Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri adalah menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan sholat Ied di Masjid atau dilapangan.
Dan mengharapkan agar masyarakat bisa melaksanakan Sholat Ied di Rumah bersama keluarga.
Bupati Mura Drs. Perdie M. Yoseph MA ketika dikonfirmasi terkait dengan Surat Edaran tersebut mengatakan bahwa hal itu diputuskan bersama berdasarkan masukan dan saran dari MUI dan Kemenag termasuk organisais keagamaan di Kabupaten Mura.
Semua tidak mau ambil resiko ditengah cukup tingginya sebaran Pandemi Covid-19 di Mura sehingga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah untuk sementara.
--page
Termasuk juga kegiatan takbir keliling yang dihimbau tidak dulu dilakukan karena berpotensi membuat kerumunan sehingga jaga jarak bisa dilanggar dan bisa menyebabkan penularan.
Tentu himbauan ini diharapkan difahami betul maksud dan tujuannya oleh masyarakat agar tidak menimpulkan salaf faham, mengingat di Mura masih berstatus Zona merah dan terjadi transmisi local di sejumlah wilayah.
Bupati mengatakan bahwa saat ini Pemerintah bersama semua pihak terkait terus berupaya maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Mura, dan tentu hal itu tidak bisa maksimal hasilnya tanpa keasaran dan dukungan masyarakat.
“Saya minta masyarakat dukung upaya Pemerintah khususnya Gugus Tugas, karena kami tidak bisa bekerja sendiri dan upaya kami melindungi masyarakat dari Pandemi ini murni sebuah pengabdian dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan” kata Bupati. (Trs/B-5)








