BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di depan lobi Mapolda setempat, Kamis 2 Juli 2020.
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dan dihadiri Kepala BNNP Brigjen Edi Swasono, Kabinda serta Kepala BPOM.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Juni 2020 dengan lokasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
"Total barang bukti sabu yang kita musnahkan sebanyak 1337,02 gram," kata Kapolda Kalteng dalam menyampaikan sambutannya.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba selama Juni 2020 mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba.
--page
"Mayoritas yang diamankan dalam peredaran gelap narkoba tersebut merupakan sebagai pengedar dan bandar," beber Kapolda.
Barang bukti narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan menggunakan cairan pembersih lantai yang dicampur dan dilarutkan di dalam ember. (PARLIN TAMBUNAN/m)








