BORNEONEWS, Sampit - Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan adiknya Dodi Noverianto (29) mengungkapkan fakta mengejutkan. Dalam keterangannya kepada jaksa Dewi Khartika maupun majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, penggelapan yang dilakukan itu ternyata sebuah konspirasi.
Pengakuan keduanya, kemudahan barang itu dikeluarkan karena adanya keterlibatan saksi yang sudah memberikan keterangannya pada sidang lalu berinisial Her (sales), Rah (supervisor) dan Yt alias Mel (kasir).
"Saya keluarkan barang itu untuk mencapai target penjualan, tidak hanya kami yang melakukannya," kata Dedy pada sidang, Senin, 6 Juli 2020.
Agar barang dengan mudah keluar, dia meminta bantuan saksi Her. Setiap keluar barang mereka mengaku memberi Her uang Rp 1 - 2 juta. Dan uang itu diserahkan Dodi.
"Di mana barang itu yang menjualnya Dodi," ucap Dedy dalam sidang itu.
--page
Tidak hanya mengondisikan Her, terdakwa Dodi juga mengaku bertugas mengondisikan Mel dan Rah, agar tidak melaporkan perbuatan itu kepada atasan.
Untuk tutup mulut, Dodi menyebutkan uang yang diberikan kepada saksi Her jika ditotal sekitar Rp 30 juta, Rah Rp 8 juta, dan yang paling banyak menikmatinya adalah Mel mencapai Rp 150 juta.
"Kami keberatan yang mulia jika kami saja yang bertanggungjawab dalam masalah ini. Mereka juga harus bertanggungjawab," ucap Dedy.
Dalam kasus tersebut, barang yang digelapkan di antaranya Extra Joss Active, B7 Panas Dalam, dan B7 Masuk Angin.
Akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan yang beralamatkan di Jalan HM Arsyad Sampit itu alami kerugian Rp 426. 017.492. (NACO/B-11)








