BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menghadiri rapat paripurna sekaligus penandatanganan raperda pengendalian kebakaran lahan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 7 Juli 2020.
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno, yang juga dihadiri oleh Forkopimda, Tujuh Fraksi Pendukung Dewan, Perwakilan SKPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno juga menyampaikan bahwa pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng telah membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan.
"Sedangkan pada tanggal 6 Juli 2020 kemaren kita juga telah dilaksanakan rapat gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng, sekaligus pendapat akhir fraksi dari 7 fraksi pendukung Dewan yang telah sepakat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tersebut," kata Wiyatno.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi, Maruadi, membacakan laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang pengendalian kebakaran lahan.
--page
"Pada hari ini dilakukan penandatanganan persetujuan bersama rencana peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang pengendalian kebakaran lahan oleh Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno," tutupnya. (NOPRI/B-5)








