SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Sumarno dalam kasus penipuan dan penggelapan truk KH 8684 LN dengan korban M Alimansyah menghadirkan 2 rekannya sebagai saksi meringankan.

Keduanya Hardi Suwanto dan Mardiansyah. Dalam keterangannya hakim maupun jaksa mencerca pertanyaan apalagi setelah ada pengakuan janggal.

Seperti Hardi, dalam kesaksiannya, mengaku sempat dihubungi Sumarno untuk mengantarnya mengambil dan membayar take over truk dengan Alimansyah, pada 16 Februari 2020 malam.

Sumarno mau mencarter mobil saya saat itu, dan dia menunjukkan uang di depan BRI Link, ini uangnya kata Sumarno, saat itu saya tidak bisa mengantarkan Sumarno karena posisi saya di Pangakalan Bun," ucap saksi.

Hakim sempat bertanya untuk apa terdakwa memperlihatkan uang itu, saksi menyebutkan hanya untuk meyakinkan dirinya kalau Sumarno ada memiliki uang untuk membayar take over truk itu.

--page

Keterangan ini tentu berbeda dari keterangan saksi fakta anggota kepolisian Taufik Anas sidang sebelumnya yang mengaku saat Sumarno mengambil uang di BRI Link itu sudah bersamanya dan mencarter mobilnya.

"Tahu tidak saudara kalau saat itu sudah ada orang lain bersama Sumarno," tanya jaksa menimpali. Saksi mengaku tidak tahu dan menyebut saat itu Sumarno hanya seorang diri.

"Saat itu Sumarno sudah mencarter mobil rekannya, untuk apalagi dia mengajak mau mencarter mobil saudara," tanya jaksa, membuat saksi tetap menyatakan kalau saat itu Sumarno seorang diri.

Demikian pengakuan Mardiansyah, menyebutkan saat berada di rumah Sumarno di komplek Ady Karya bertemu dengan korban yang sedang mencari Sumarno.

Di situ menurutnya korban menyatakan mencari Sumarno untuk memintanya mengurus angsuran take over truk.

--page

"Pembayaran kata Alimansyah sudah beres, tinggal angsurannya saja, sementara waktu itu Sumarno tidak ada ditempat, dan hanya ada istrinya dan itupun sedang keluar," ucap Mardiansyah.

Keterangannya itu juga bertolak belakang dari kesaksian korban sebelumnya, yang saat itu ke kediaman Sumarno itu sempat bertemu seorang pria di depan rumah terdakwa yang menyebutkan bahwa tidak mengenal Sumarno dan menyebut di situ bukan rumah Sumarno. Akibat itulah pada akhirnya korban merasa tertipu apalagi ponsel terdakwa tidak aktif lagi.

"Saya memang ada bertemu orang waktu itu, saya tanya justru dia bilang tidak kenal katanya dengan Sumarno nah itu saya bilang kalau saya ditipu dan soal permasalahan saya dengan Sumarno tidak ada cerita ke orang lain saat di situ, bohon saja kalau saya ada bilang seperti yang disampaikan Mardiansyah itu," kata Alimansyah, Rabu, 15 Juli 2020.

Dalam kasus ini pecatan TNI itu melakukan perbuatannya pada  Minggu, 26 Pebruari 2020 di kediaman korban di Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat itu terdakwa menyepakati over kredit itu sebesar Rp 75 juta dan itu disampaikan juga di hadapan saksi Salampak pemilik truk. 

--page

Tapi truk dibawa dan uang over kredit belum dibayar.  Hingga kini tidak diketahui persis di mana truk itu disembunyikan oleh Sumarno. (NACO/B-6)