SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus penipuan dengan modus arisan fiktif terdakwa Kiki Nova Indriyani alias Kiki (23). Dari saksi Wita salah satu saksi yang harus rugi hingga 2 kali.

Selain ikut jadi korban arisan fiktif terdakwa, saksi juga mengaku harus ikut mengganti uang korbannya lantaran membantu Kiki menjual arisan borong tersebut. Dari ratusan juta rupiah kerugian yang dialami seluruh korban itu saksi merugi sebesar Rp 69.750.000.

Menurutnya, sampai ikut jadi korban Kiki setelah dihubungi melalui via WhatsApp ditawarkan untuk membeli dan menjual arisan orang dengan dijanjikan upah sebesar Rp 250 ribu per arisan.

"Saya tidak ikut kalau arisan, hanya membeli saja dsn membantu menjualkan arisan Kiki. Misalnya Bali Rp 4 juta dapatnya Rp 5 juta. Saya juga ada beli dan ada juga menjual, total yang saya jual itu 17," ucapnya.

Saksi menyebutkan kerugian yang dialami dari membeli arisan fiktif itu sebesar Rp 24.750.000. Sementara itu lantaran dituntut para korban lainnya, karena membantu Kiki, saksi harus mengganti uang 17 korban lainnya sebesar 50 persen. Sehingga jika ditotal korban merugi Rp 69.750.000.

--page

"Uang 17 orang itu saya mengganti 50 persen dan 50 persen harusnya Kiki, tapi tidak juga dibayar Kiki termasuk kerugian saya," ucapnya, Rabu, 15 Juli 2020.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu, saksi menyebutkan membantu Kiki menjual arisan itu memang tidak tahu kalau arisan itu fiktif.

Bahkan diakuinya awal-awal arisan tersebut lancar saja dibayar oleh Kiki jika ada yang sudah terima sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Sehingga meyakinkan para korbannya.

Di mana kata dia perbuatan warga Jalan Mihau, Perumahan Citra Mandiri, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim ini sejak 2018 hingga terbongkar pada akhir 2019 setelah Kiki mengaku arisan itu fiktif dan tidak sanggup lagi membayar uang para korbannya. (NACO/B-5)