PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menandatangani Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut terkait koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penandatanganan dilaksanakan secara virtual oleh pihak pertama Fairid Naparin dan pihak kedua Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo, Senin 20 Juli 2020.

"Semoga kesepakatan bersama ini dapat diimplementasikan sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam rangka pemulihan dan penertiban aset negara serta perizinan dalam optimalisasi PAD," ucap Fairid.

Dia menjelaskan, proses pembuatan rancangan kesepakatan bersama ini telah melalui tahapan-tahapan dan mekanisme hukum.

--page

Aturan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. (HENDRI/B-7)