SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan adiknya Dodi Noverianto (29) dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

"Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim, Selasa, 21 Juli 2020.

Atas vonis itu, keduanya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum Dewi Khartika. Terdakwa sebelumnya terancam hukuman selama 3 tahun 4 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa menurut hakim sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-4 KUHP, sebagaimana yang di dakwakan penuntut umum.

Ditegaskan majelis hakim, terdakwa dianggap bersalah setelah menggelapkan barang berupa Extra Joss Active, B7 Panas Dalam dan B7 Masuk Angin. Akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan yang beralamatkan di Jalan HM Arsyad Sampit itu mengalami kerugian Rp 426. 017.492.

--page

Fakta sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku hasilnya tidak dinikmati sendiri akan tetapi juga dinikmati sales berinisial Her sekitar Rp 30 juta, supervisor berinisial Rah Rp 8 juta dan yang paling banyak menikmatinya adalah kasir Yt alias Mel mencapai Rp 150 juta. (NACO/B-7)