SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) langsung melakukan penyelidikan laporan masyarakat, terkait dugaan penggelapan dana bantuan sosial dari Provinsi Kalimantan Tengah, yang melibatkan oknum salah satu Ketua RT di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Laporan dari warga tersebut sudah kami terima. Saat ini kami masih lakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Selasa, 21 Juli 2020. 

Dari laporan tersebut, diduga bantuan sosial itu disalahgunakan Ketua RT berinisial S. Dirinya yang diberikan surat kuasa oleh warga untuk mencairkan dana di Bank Kalteng, tapi tidak menyerahkan dana tersebut kepada warga.

"Kami akan panggil dulu beberapa korban, untuk memastikan apakah memang tidak menerima bantuan tersebut atau malah diterima," kata Zaldy. 

Proses penyaluran dari bantuan sosial tersebut juga akan ditelusuri lebih dulu. Setelah itu, polres akan mencari keberadaan terlapor guna pemeriksaan lebih lanjut. 

--page

Sementara, warga yang diduga menjadi korban penyalahgunaan bantuan sosial tersebut sendiri sekitar 41 orang. Seharusnya masing-masing menerima Rp 500 ribu. Dalam kasus ini total keseluruhan yang diduga digelapkan sekitar Rp 20.500.000. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)