BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan kebijakan terbaru dari Presiden mengenai penanganan Covid-19. Yakni terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020.
"Melalui peraturan Presiden ini maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan dan diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," kata Gubernur Sugianto Sabran, Rabu, 22 Juli 2020.
Gubernur saat ini telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terkait dengan Peraturan Presiden itu dengan menyusun rancangan struktur Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalimantan Tengah.
"Kami akan segera mengajukannya kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi," jelasnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, lanjutnya, harus tetap melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya sampai dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah ditetapkan.
--page
"Dengan demikian penanganan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah tidak mengalami kevakuman, melainkan terus dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya. (NOPRI/B-7)


