PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Polresta Palangka Raya resmi menetapkan 5 tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas covid-19 RS Muhammadiyah.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka maupun korban, serta barang bukti yang diamankan.

"Lima pelaku penganiayaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu 22 Juli 2020 malam.

Kelima pelaku penganiayaan itu terdiri dari 1 orang yang merupakan anak korban, sementara 4 orang lainnya masih ada hubungan kerabat.

Sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan kepada petugas relawan covid-19 RS Muhammadiyah yang akan melakukan prosesi pemakaman pasien di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya, Selasa 21 Juli 2020.

--page

Aksi brutal pelaku mengakibatkan salah satu petugas covid-19 pingsan dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan. Diduga petugas itu terkena pukulan pada bagian wajah.

Tidak begitu lama setelah insiden tersebut, anggota Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan.

"Tersangka dijerat pasal 351 dan 170 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Todoan Gultom. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)