BORNEONEWS, Sampit - Saini, Ketua RT 31 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dipecat. Pasalnya, Ketua RT itu telah menyalahgunakan dana bantuan sosial tunai (BST) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"SK sebagai ketua RT 31 sudah kami cabut, terkait penyalahgunaan bantuan sosial," kata Lurah Mentawa Baru Hilir, Maya Anisa, Kamis, 23 Juli 2020.
Dia mengatakan, terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial tersebut saat ini sudah diselesaikan pasca dimediasi di Polres Kotim. Dan 41 kepala keluarga yang sebelumnya tidak diberikan haknya, kini sudah menerima.
"Ini menjadi pembelajaran bagi ketua RT lainnya di Mentawa Baru Hilir. Dan saya tekankan agar hal yang sama tidak terjadi lagi," kata Maya.
Sementara, pihaknya sendiri nantinya akan memfasilitasi pemilihan ketua RT 31 tersebut. Dan berharap, hasilnya sesuai dengan pilihan masyarakat dan membantu masyarakat.
--page
"Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi. Karena tentunya sangat merugikan masyarakat," harap Maya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








