BORNEONEWS, Sampit - Seorang karyawan salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Antang Kalang, harus meringkuk di jeruji besi lantaran melakukan penganiayaan. Tersangka berinisial T (19) itu menganiaya atasannya hanya gara-gara hal sepele, yakni ditegur karena pelanggaran.
"Korbannya SH, asisten divisi 2 PT LSM. Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Antang Kalang, Ipda Rino Heriyanto mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Sabtu, 25 Juli 2020.
Kronologisnya, penganiayaan itu terjadi di lapangan apel karyawan divisi 2 PT LMS, Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 05.45 WIB.
Sebelum penganiayaan itu terjadi, korban sempat menasehati tersangka yang tidak masuk kerja pada Rabu, 22 Juli 2020 dan tidak mengikuti apel pagi karyawan pada Kamis, 23 Juli 2020.
"Karena tidak terima ditegur, tersangka kemudian memukul korban di bagian kepala dan pipi. Korban kemudian mengamankan diri ke kantor guna menghindari keributan," kata Rino.
--page
Pasca peristiwa tersebut, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Antang Kalang. Tersangka pun diamankan.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Seperti meminta keterangan saksi dan melaksanakan visum," pungkas Rino. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








