BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terdakwa Azies Haekal dalam kasus penggelapan uang perusahaan sekitar Rp 32 juta, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Hukuman itu ia terima setelah majelis hakim memutuskan dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 27 Juli 2020.
Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan, melanggar Pasal 374 KUHP.
"Terdakwa telah megakui perbuatannya dan menyatakan menyesal, maka berdasarkan hasil mustawarah terdakwa dijatuhi hukuman penjata 1 tahun 3 bulan," kata Heru Karyono.
Dia menyampaikan, putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum.
--page
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa maupun JPU menerimanya. (DANANG/B-7)








