BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Sumarno dalam kasus penipuan dan penggelapan truk dengan nomor polisi KH 8684 LN dengan korban M Alimansyah akhirnya tidak bisa membuktikan apa yang jadi alasannya pada sidang lalu.
Kesempatan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit kepadanya untuk mencetak rekening koran, membuktikan uang yang diakuinya sempat ditarik melalui buku rekening membayar take over tidak bisa dibuktikannya.
"Sidang selanjutnya jaksa silahkan ajukan tuntutan,kami sudah berikan kesempatan tapi terdakwa tidak bisa membuktikannya, biar kami nanti yang menilai," tegas hakim.
Pada sidang, Rabu, 29 Juli 2020, pecatan TNI itu beralasan tidak bisa mencetak rekening koran karena atas nama istrinya. Sementara istrinya sedang tidak ada ditempat.
Kesempatan yang diberikan kepada Sumarno itu setelah sidang lalu ia tetap ngotot menyatakan sudah membayar take over truk dengan korban.
--page
Namun baik jaksa dan majelis hakim sidang Rabu, 22 Juli 2020 mempertanyakan bukti kuitansi pembayaran, pria itu mengaku tidak mengantonginya bahkan disebutkan kuitansi hanya dipegang oleh korban.
Diakui saat mengambil uang di ATM untuk membayar itu dilihat saksi meringankannya Hardi dan saksi fakta Taufik Anas.
Hakim sempat bertanya soal jenis ATM miliknya, namun terdakwa lupa dan mengaku ATM itu ada 2 yakni BRI dan Mandiri atas nama istrinya. Hingga hakim memberinya kesempatan pada sidang sebelumnya untuk mencetak rekening korannya.
Dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 26 Pebruari 2020 di kediaman korban di Parenggean, Kabupaten Kotim. Saat itu terdakwa menyepakati over kredit itu sebesar Rp 75 juta dan itu disampaikan juga dihadapan saksi Salampak pemilik truk. Akan tetapi truk dibawa dan uang over kredit belum dibayar. (NACO/B-5)








