BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Albert Subianto terdakwa yang melakukan penipuan dengan korban Heriyani Genial, dituntut hukuman selama 4 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP" kata Jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 29 Juli 2020.
Albert tampak santai menanggapi tuntutan jaksa itu. Secara lisan, terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit. Namun demikian, jaksa tetap pada tuntutannya.
Penipuan itu dilakukan Albert berawal setelah adanya kerja sama peminjaman uang hanya dengan dasar kepercayaan sejak 2015 silam. Awalnya, terdakwa selalu lancar memberikan fee.
Akan tetapi sejak 12 September 2017 lalu, macet. Hingga korban terkejut Bilyet Giro sebanyak 7 lembar dengan nilai Rp 7 miliar ternyata kosong saat akan dicairkannya yang diserahkan Albert.
--page
Dalam BG itu, terdakwa memalsukan tanda tangan Buni Lays, Malvin Lays dan Inawatie serta memberikan cap stempel PT Sampit seolah-olah BG milik PT Sampit. Padahal BG itu milik terdakwa selaku direktur CV Alam Kalimantan Transport.
Adapun jumlah BG yang diserahkan kepada korban sebanyak 7 lembar dengan nominal bervariasi serta tanggal yang berbeda. Penipuan dilakukan dengan modus jual beli karet. (NACO/B-7)








