BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Kuala mengamankan seorang pemuda berinisial Im (24) warga Sei Batimbau, Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala.
Pelaku diamankan karena diduga melakukan penganiayaan atau menusuk menggunakan pisau korban berinisial RD (30) warga Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, hingga mengalami luka tusuk dan mendapatkan perawatan medis.
Pelaku melakukan penganiayaan di pinggir jalan, tepatnya disamping salah satu warung di Jalan Tanjung Raya, Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala.
"Iya, untuk pelaku penusukan sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Kuala AKP Waryono, Minggu 2 Agustus 2020.
Kapolsek menyebutkan kronologis sementara kejadian yang terjadi pada Kamis malam, 30 Juli 2020 itu berawal saat pelaku sedang mengobrol dengan temannya di pinggir jalan dan tiba-tiba korban datang dan langsung memukul pelaku berulang kali hingga pelaku terpental.
--page
“Pelaku melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali dibagian perut,” tuturnya.
Korban sempat melarikan diri meminta pertolongan dengan pemilik warung yang dekat tempat kejadian perkara.
"Pemilik warung saat itu langsung membawa korban ke Puskesmas Lupak Dalam untuk mendapatkan pertolongan oleh petugas medis," jelasnya.
Tidak berselang lama, pelaku diamankan oleh personel Polsek Kapuas Kuala. "Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah pisau dengan panjang 17 cm," ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








