BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya sudah menerima 65 tahanan di masa pandemi Covid19.
"Ada 65 tahanan A3 atau tahanan pengadilan atau hakim yang sudah kami terima," kata Kepala Pengamanan Rutan Erik Sitohang mewakili Karutan, Akhmad Zaenal Fikri.
Sebelumnya, pihaknya hanya bisa menerima tahanan yang sudah inkrah. Itu sesuai Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH.PK.01.01.01-03, perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas maupun Rutan.
Namun, seiring berjalannya waktu, ada perubahan yakni berkaitan dengan penerimaan tahanan A3. Kendati begitu, prosesnya tetap sama. Pihak Rutan tetap memberlakukan protokol kesehatan demi mencegah Covid-19.
"Mereka (begitu masuk) tetap menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Kalau semuanya benar-benar baik, baru kita baurkan dengan yang lain," ungkapnya.
--page
Dia menuturkan, dari 65 tahanan yang baru itu, kloter pertama masuk pada 26 Juni. Sedangkan kloter kedua yang berjumlah 45 tahanan, masuk pada 15 Juli.
"Semuanya dalam kondisi sehat. Kita akan menerima tahanan A3 lagi pada tanggal 5 Agustus (ada sekitar 61 tahanan)," jelas Erik, Minggu, 2 Agustus 2020 malam.
Berkaitan dengan proses persidangan, para tahanan baru tersebut nantinya menjalani sidang secara virtual dari Rutan. (BUDI YULIANTO)








