BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Server Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP el yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan mengalami gangguan.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Seruyan Mansyur Ibrahim mengatakan, dengan adanya gangguan server maka kegiatan perekaman maupun pencetakan KTP elektronik untuk sementara tidak bisa dilakukan.
“Saat ini kami terus melakukan perbaikan terhadap server yang mengalami gangguan dan di perkirakan dua hari kedepan sudah bisa normal kembali,” katanya, Selasa, 4 Agustus 2020.
Kepada masyarakat, yang hendak melakukan perekaman maupun pencetakan KTP el, baik di Disdukcapil maupun di kecamatan, diminta di tunda untuk sementara hingga server kembali normal.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi kependudukan lainnya, seperti penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga dan lainnya, masih bisa dilayani seperti biasa.
--page
“Apabila server sudah dapat beroperasi secara normal, maka akan kami sampaikan kembali informasinya kepada masyarakat,” tandasnya. (FAHRUL/B-5)







