PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan Aminudin Surahman terhadap Susanto, pemilik laundry King Express di Pangkalan Bun berujung dengan vonis 2 tahun penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim persidangan yang digelar secara online di PN Pangkalan Bun, Selasa, 4 Agustus 2020.

Majelis Hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, terdakwa Aminudin Surahman telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sehingga memutus terdakwa dengan 2 tahun penjara," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, vonis tersebut dikurangi masa tahanan selama penyidikan. Kemudian barang bukti senjata tajam jenis clurit dirusak.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," demikian putusan hakim yang diterima terdakwa, sementara JPU masih pikir-pikir.

--page

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 26 April 2020 sekitar Pukul 18.00 WIB di Laundry King Express, Jalan HM Rafi’i, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Terdakwa yang mengendari mobil bertemu dengan ibu dan neneknya di pinggir jalan. Melihat itu, terdakwa berhenti dan menanyakan hal tersebut. Nenek terdakwa mengatakan menyelesaikan permasalahan adik terdakwa yang berhenti bekerja di laundry korban.

Terdakwa kemudian bertemu dengan Susanto yang saat itu berdiri di tempat kasir. Entah kenapa, terdakwa dan korban emosi, hingga berujung penganiayaan yang dilakukan terdakwa. (DANANG/B-11)