PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Ditsamapta Polda Kalteng kembali menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM). Sedikitnya 6 orang pengunjung dan 5 pemilik warung remang di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya diamankan, Minggu dini hari, 9 Agustus 2020.

"Penertiban ini merupakan tugas Ditsamapta Polda Kalteng sebagai Satgas pencegahan covid-19 guna memantau THM hingga saat ini belum diizinkan beroperasi," kata Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono.

Dalam razia kali ini ada lima THM yang masih beroperasi dan menerima pengunjung untuk melayani hiburan dan minum-minuman keras (Miras).

Selain sejumlah pengunjung dan pemilik THM yang diamankan, petugas juga menyita sebanyak 8 kardus berisi Miras dari tempat itu.

Selanjutnya, para pengunjung dan pemilik THM dibawa ke Mako Samapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

--page

"Kami akan terus melakukan patroli agar situasi Kamtibmas khususnya Kota Palangka Raya aman dan kondusif," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)