SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gaji sebesar Rp 6 juta per bulan bagi RF tidak mencukupi kebutuhannya sehar-hari. Hal itu menjadi alasannya untuk menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

"Kalau gaji saya Rp 6 juta per bulannya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pengakuan tersangka, uang perusahaan yang digelapkan sebesar Rp 52,4 juta. Saat itu tersangka menjabat sebagai sales perusahaan yang bertugas di Kabupaten Seruyan.

Data yang diperoleh Senin, 10 Agustus 2020, perbuatan itu dilakukan tersangka pada 4 hingga 19 Mei 2020 di PT Rejeki Mentaya.

Uang yang digelapkan itu berawal saat tersangka mengantar barang pesanan konsumen. Setelah itu, uang pemesanan barang dibayar kepada tersangka.

--page

Seharusnya, uang pembayaran itu disetorkan kepada kasir perusahaan di kantor. Akan tetapi, tidak dilakukan tersangka.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, warga Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini dibidik dengan Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP. (NACO/B-11)