BORNEONEWS, Sampit - Rohmad Amin alias Amin (20) dan Fahrijan alias Ijan (40) mengaku awalnya tidak ada niat mencuri motor milik Heriawan di kediaman seorang waria bernama Rustam Efendi alias Riska.
"Waktu itu kami mau main ke rumah Riska, karena dia banyak tamu dan kami tidak janjian makannya tidak dilayaninya saat itu," ucap Amin.
Pada sidang, Senin, 10 Agustus 2020 itu Amin dan Ijan mengaku sedang stres sehingga bermain ke kediaman rekan warisnya itu.
Karena di situ melihat ada motor muncul niat keduanya mengambilnya dan membawa motor itu menjauh dari lokasi kejadian.
Motor tersebut diakui kedua dijual dengan harga Rp 2,6 juta, saat diamankan diakuinya uang itu habis digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
--page
"Uang kami gunakan buat beli makan dan ada juga digunakan untuk bayar barak," tegas terdakwa.
Dalam kasus ini terdakwa mengambil motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 6113 LF pada Jumat, 16 Mei 2020 sekitar pukul 21.15 Wib di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Motor dibawa oleh Ijan dengan di dorong oleh Amin menggunakan motor yang mereka gunakan menjauh dari lokasi kejadian tersebut.
Setelah jauh dari TKP terdakwa menarik kabel kontak dam menyambung kabel tersebut dan berhasil membawanya kabur.
Dari catatan kriminalnya Amin warga Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu sudah kedua kali berurusan dengan hukum dan Ijan warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim baru pertama kali.(NACO/B-5)







