BORNONEWS, Kuala Kurun - Jajaran Polsek Kurun menangkap seorang pria berinisial HS (36) yang diduga sebagai pelaku penggelapan motor di simpang empat Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyo, Selasa, 17 Agustus pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Kurun, Iptu Sugeng Purwanto mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan warga Desa Pucanglaban, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur. Pelaku ditangkap karena diduga membawa kabur satu unit sepeda motor.
"Peristiwa penggelapan sepeda motor terjadi bulan Juli 2020 lalu. Korbannya merupakan pemilik bengkel motor di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya atas nama Bambang," katanya.
Awalnya sepeda motor Honda Blade tersebut dipinjam pelaku dari bengkel. Namun ternyata pelaku malah membawa kabur dan dijual.
"Pelaku mengaku bahwa telah menjual kendaraan motor tersebut seharga Rp 2 juta kepada masyarakat di Desa Kandui, Kabupaten Barito Utara," ungkapnya.
--page
Setelah diamankan, jajaran Polsek Kurun segera berkoordinasi dengan Polsek Sebangau terkait keberhasilan menangkap terduga pelaku tersebut.
"Berdasarkan hasil koordinasi, rencananya terlapor akan segera dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sebangau untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (HENDRA/B-7)








