KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 telah resmi disetujui DPRD bersama eksekutif. Hal itu ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara pemkab dan DPRD dalam rapat paripurna, Rabu, 19 Agustus 2020.

Dalam sambutannya Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda Perubahan APBD 2020.

"Sudah sepatutnya kita bersyukur jika seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan KUA - PPAS Perubahan APBD dapat berjalan lancar," kata dia. 

Jaya S Monong menambahkan, proses demi proses yang telah dilalui menggambarkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam kedudukan yang sejajar di pemerintahan daerah.

"Dalam kedudukan yang demikian, DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan sesuai dengan ketentuan dan  peraturan yang berlaku," katanya. 

--page

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta seluruh perangkat daerah agar segera menyusun rencana kerja anggaran masing-masing sesuai visi dan misi yang ditetapkan. 

Hal tersebut berkaitan dengan penyusunan Raperda APBD 2021 dan telah ditandatanganinya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA - PPAS. (HENDRA/B-11)