PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama 2 hari berturut-turut sejak Selasa 18 Agustus 2020 KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan sosialisasi pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Sosialisasi yang diadakan di Hotel Neo Palangka Raya ini sengaja dilakukan secara bertahap, karena harus menerapkan protokol kesehatan, sehingga jumlah pesertanya juga dibatasi.

Selain mengundang jurnalis dan perwakilan organisasi profesi wartawan, dalam sosialisasi ini KPU mengundang perwakilan dari organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lainnya.

Materi sosialisasi yang disampaikan KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi dan Sapta Tjipta ini penting dilakukan, karena pada 4-6 September 2020 merupakan jadwal pendaftaran pasangan calon.

Maka dari itu masyarakat harus diberitahukan mengenai tahapan dan tata cara pencalonan agar mengerti. Di antaranya mengenai syarat parpol yang bisa mengusung pasangan calon.

--page

"Syarat yang boleh mengusung calon yakni parpol harus memiliki jumlah kursi minimal 20 persen di DPRD atau gabungan partai politik," tutur Sapta Tjipta.

Sapta setelah masa pendaftaran ditutup, maka KPU masih memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pendaftaran pasangan calon yakni mulai 4-8 September 2020.

Dalam proses pendaftaran, pasangan calon wajib melampirkan formulir B KWK-1 parpol serta wajib didampingi pimpinan parpol saat mendaftar ke KPU.

KPU juga menegaskan bagi parpol yang sudah mendaftarkan pasangan calon tidak boleh menarik dukungan dan tidak boleh mengusulkan calon pengganti. (ROKIM/B-6)