PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan jadwal pendaftaran gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak tahun ini yakni 4-6 September 2020.

Anggota KPU Kalteng, Eko Wahyu Sulistyobudi menjelaskan berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020 bahwa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibagi menjadi 3 tahap, yakni:

Tahap 1

- Pengumuman pendaftaran Paslon 28 Agustus – 3 September 2020

- Pendaftaran paslon 4 – 6 September 2020

- Verifikasi syarat pencalonan 4 – 6 September 2020

- Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat 4 – 8 September 2020

Tahap 2

- Tanggapan dan masukan masyarakat 4 - 8 September 2020

- Pemeriksaan kesehatan 4 – 11 September 2020

- Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 – 12 September 2020

- Verifikasi syarat calon 6 – 12 September 2020

- Pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September 2020

- Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 14 – 16 September 2020

Tahap 3

- Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16 – 22 September 2020

- Penetapan Pasangan Calon 23 September 2020

- Pengundian dan pengumuman nomor urut 24 September 2020

Eko mengatakan secara resmi KPU juga sudah menyampaikan prosedur pendaftaran kesemua pengurus partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kalteng.

Pihaknya berharap proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng bisa tertib, karena dalam prosesnya juga mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. (ROKIM/B-6)