PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Sabangau menangkap tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, Kamis 20 Agustus 2020. Akibat pengaiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian dagu dan lengan bagian kiri.

Informasi terhimpun, penganiyaan tersebut terjadi di sebuah barak Jalan Pasir Panjang Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya pada Rabu 19 Agustus 2020.

Pelaku dan korban juga sama-sama warga dari Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.

"Korbannya merupakan seorang wanita. Hubungannya keduanya pasangan kekasih," kata Kapolsek Sabangau, Iptu I Wayan Sukarya, Jumat 21 Agustus 2020.

Atas laporan korban yang tidak menerima perlakuan pelaku, akhirnya dilaporkan ke polisi. Hingga kini motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban belum diketahui pasti.

--page

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)