PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya menggeledah kamar tahanan di Blok B pada Sabtu sore, 22 Agustus 2020. Tidak hanya kamar, penggeledahan badan terhadap tahanan juga dilakukan.

"Razia kita mulai dari pukul 17.00 sampai dengan 18.00 WIB," kata Kepala Rutan, Akhmad Zaenal Fikri melalui Kepala Pengamanan, Erik Sihotang. 

Dia menuturkan, razia tersebut digelar atas perintah kepala rutan. Sekaligus kegiatan rutin untuk mendeteksi dini mencegah gangguan keamanan. Termasuk mencegah penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. 

Meski kegiatan rutin, tahanan tidak mengetahui persis kapan waktu razia digelar. Dari hasil razia itu, petugas mengamankan beberapa benda yang dinilai berbahaya.

"Kita temukan ada kabel listrik, ces handphone, heatsed dan sikat gigi yang sudah ditajamkan," ungkapnya. 

--page

Erik melanjutkan, tahannan yang memiliki kabel-kabel diberikan teguran karena bisa membahayakan mereka dalam kamar, khususnya dikhawatirkan terjadinya gangguan arus pendek.

Sedangkan tahanan yang memiliki sikat gigi sudah dalam kondisi tajam diberikan teguran plus surat pernyataan tidak mengulangi. Jika nantinya tetap melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (BUDI YULIANTO)