SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ery Sugianto alias Alin (31)  dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh jaksa Pandu Nugrahanto atas kasus penggelapan uang penjualan aki.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP," ucap jaksa Senin, 24 Agustus 2020.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan antidak menyetorkan uang tagihan milik CV Medan Karya Motor (MKM) dan menggunakannya. 

Uang yang digelapkannya itu melalui tagihan 5 nota yang uangnya sudah dibayarkan akan tetapi sengaja tidak disetorkan kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja tersebut.

Perbuatan itu dilakukannya pada 12 November, 7 Desember, 20 Desember 2019, 8 dan 28 Pebruari 2020 di CV Medan Karya Motor (MKM) Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

--page

Warga asal Medan tersebut menggelapakan uang perusahaan sebanyak Rp 57.370.916. Di mana perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang penjualan aki.

Uang yang digelapkan itu adalah uang yang dibayar oleh PT Trisakti Sumber Artha atas pembelian aki merek Bosch. Biasanya setiap pembelian aki, pembeli menyerahkan uang itu melalui via transfer ke rekening Joli yang merupakan pemilik PT MKM.

Akan tetapi saat itu terdakwa meminta agar PT Trisakti Sumber Artha menyetor ke rekening Mandiri atas nama dirinya, dengan alasan pembayaran tidak lagi melalui rekening bosnya itu, hingga perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi bahkan terdakwa juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga. (NACO/B-5)