BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kobar Nurhidayah, Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana dan Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro membagikan masker kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro, depan Mapolres Kobar, Senin, 24 Agustus 2020.
Pembagian masker itu sekaligus untuk mensosialisasikan instruksi Presiden RI dan peraturan Gubernur Kalteng yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) terkait wajib penggunaan masker.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa tujuan pemerintah bakal menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat untuk menggunakan masker sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.
"Karena saat ini jumlah kasus covid-19 bisa dikatakan sangat melonjak bahkan sudah pada urutan 2 setelah Kota Palangka Raya," jelas Bupati.
Menurut Bupati, untuk melindungi diri pribadi dan keluarga serta mencegah penyebaran covid-19, saat ini pemerintah memberlakukan aturan tegas agar semua individu berdisiplin menggunakan masker.
--page
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker. Karena saat ini harganya tidak terlalu mahal. Malahan banyak yang membagikan masker gratisan karena masker saat ini bisa dikatakam sebagai pakaian wajib bagi semua individu," jelas Bupati.
Bupati menilai, dalam kondisi adaptasi kiebaisaan baru ini, ternyata banyak individu yang secara sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.
"Nantinya bakal diterapkan sanksi administrasi dan kerja sosial bagi individu yang diketahui tidak mematuhi aturan penggunaan masker tersebut. Dalam pelaksanaan penegakan disiplin penggunaan masker tersebut nantinya akan bekerja sama dengan pihak Polri dan TNI," tutur Bupati. (WAHYU KRIDA/B-7)








