PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Palangka Raya telah mencetak 37.142 keping Kartu Identitas Anak (KIA). Itu terhitung sejak 19 Maret 2018 hingga Juli 2020.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Afendie mengatakan minat masyarakat masih cukup tinggi untuk membuat KIA. Bahkan hingga kini, proses permohonan pembuatan KIA tersebut terus berjalan.

Menurutnya lonjakan, pengurusan KIA tersebut terjadi pada saat penerimaan murid baru. Yakni terhitung dari Mei sampai dengan awal Juni 2020.

"Program KIA sejalan dengan peraturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun memiliki KIA," kata Afendie, Selasa 25 Agustus 2020.

Untuk membuat KIA, masyarakat bisa langsung datang ke kantor disduukcapil, lalu mengisi formulir dan menyertakan lampiran untuk persyaratan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), dan pas foto 3 x 4 bagi anak di atas usia lima tahun.

--page

"Kartu KIA ini hampir mirip dengan KTP elektronik, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesain menonjolkan warna  pink. Melalui KIA diharapkan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.(HENDRI/B-11)