BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang menggelar sidang lanjutan perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI melawan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Selasa 25 Agustus 2020.
Agenda sidang kali ini mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan pihak tergugat Bupati Barito Timur dan turut tergugat sekretaris daerah.
Seperti sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Tamiang Layang menyediakan layar televisi di luar ruang sidang untuk membatasi pengunjung sidang yang masuk. Cara ini untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana, hakim anggota Helka Rerung dan Kharisma Laras Sulu, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, turut hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum tergugat.
Usai sidang Tim Kuasa Hukum PPDI, Endas Trisniwati menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang dihadirkan pihak Tergugat dan Turut Tergugat yakni Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Dusun Tengah serta Kepala Desa Harara.
--page
"Dalam sidang tadi, saya terus mengejar tentang pelaksanaan seleksi perangkat desa dengan sistem CAT siapa yang melaksanakan dan dimana pelaksanaannya," katanya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang melaksanakan seleksi adalah panitia seleksi kabupaten.
"Jadi bukan sepenuhnya oleh kepala desa, mereka hanya melakukan seleksi administrasi saja," jelasnya.
Dia menjelaskan pada sidang pekan depan akan diagendakan tambahan bukti surat dari penggugat, tergugat, dan turut tergugat.
"Kami sudah menyiapkan beberapa bukti surat tambahan akan menguatkan dalil gugatan kami bahwa pelaksanaan CAT perangkat desa memang ada arahan atau intruksi dari kabupaten atau bupati," paparnya.
--page
Sementara itu kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Pinos Permana mengungkapkan, pemeriksaan tiga saksi dari pihak tergugat hari ini untuk memperjelas sistem rekruitment perangkat desa dengan sistem CAT seleksi tingkat desa dengan pembentukan panitia seleksi serta untuk memperjelas tupoksi dari pihak desa.
"Jadi ini semacam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya perangkat desa yang tadi mengikuti persidangan untuk mengetahui tahapan seleksi perangkat desa yang sebenarnya," katanya.
Lanjutnya, para saksi tadi menjelaskan seleksi perangkat desa di tingkat desa dijalankan semuanya, tanpa ada unsur paksaan ataupun perintah dari pihak kabupaten.
"Pelaksanaanya dilaksanakan secara objektif oleh panitia desa, dimulai dari lowongan formasi perangkat desa yang kosong, laporannya sampai tingkat kecamatan dan kabupaten," imbuhnya.
"Seleksi perangkat desa secara CAT merupakan metode seleksi tanpa mengurangi kewewenangan kepala desa dan camat dalam pengangkatan perangkat desa sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)








