SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka penganiayaan bocah perempuan berusia 6 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam hukuman 10 tahun penjara. Tersangka merupakan ibu kandung korban dan kekasihnya.

"Kami kenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 24 Agustus 2020. 

Kemudian, Pasal 80 (kekerasan terhadap anak) Ayat 2 (membuat korban cacat dan luka parah) dan Ayat 4 (orangtua kandung) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP ancaman pidana 5 tahun, dan bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal. 

"Kami akan berupaya untuk memberikan hukuman yang maksimal untuk kedua pelaku. Karena apa yang dilakukannya sudah sangat keji. Apalagi korban merupakan anak kandung tersangka perempuan," kata A H Jakin. 

Hukuman tersebut tentunya juga bisa bertambah nantinya. Apalagi saat ditangkap, tersangka perempuan sendiri dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba.

--page

Sementara, kasus tersebut juga masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat mengapresiasi Polres Kotim yang berhasil mengungkap kasus itu dengan cepat. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)