SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit sependapat dengan jaksa, dengan menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara kepada Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno.

Vonis itu dari 2 kasus yang menjeratnya, di mana masing-masing kasus keduanya divonis selama 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

"Bagaimana atas vonis ini, apakah terima atau kalain akan mengajukan banding," tanya hakim.

Keduanya menyatakan menerima terhadap hukuman dari masing-masing perkara tersebut. Begitu juga dengan penuntut umum. Dalam vonis tersebut sepeda motor masing-masing dikembalikan kepada saksi korban.

Keduanya dianggap bersalah atas perbuatannya yang pertama pada Jumat 17 April 2029 sekitar pukul 01.00 Wib, keduanya mengambil motor Honda Revo di garasi Jalan Simpang Kandan, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

--page

Terdakwa mengambil sepeda motor milik korban Karsan, dalam tuntutan itu barang bukti diserahkan kepada korban. Mereka dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Sementara kasus kedua mereka dibidik Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Keduanya dianggap bersalah setelah mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi KH 6921 LJ milik korban Supartini itu pada Jumat, 17 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di jalan Sukarno, Kelurahan Bamaang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)