SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Eko Riwayanto dianggap terbukti bersalah ikut menikmati hasil penjualan motor curian dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Didiek Prasetyo Utomo pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 20 bulan penjara 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, Rabu, 26 Agustus 2020.

Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya pada Minggu, 19 Juli 2020. Terdakwa menjual motor Honda Revo hasil curian Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno dengan mendapatkan upah Rp 400 ribu.

Motor tersebut dijualnya dengan Heri seharga Rp 2 juta di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Sisa uang itu dibagi oleh Mbah Ndor Cs.

--page

Terdakwa tahu kalau motor yang dijualnya itu hasil pencurian Mbah Ndor Cs, mengingat saat itu motor tersebut tidak mengantongi surat lengkap dan tanpa nomor polisi.

"Saya terima yang mulia atas vonis ini," ucap terdakwa usai amar putusannya dibacakan. (NACO/B-5)