SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dwi Nugroh Hanto alias Hanto berharap divonis ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya selama 7 bulan penjara. Saat dengarkan vonis justru sebaliknya hakim memperberat hukumannya.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada terdakwa," kata Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu, 26 Agustus 2020.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. "Apa saudara tidak banding," tanya hakim

Menanggapi pernyataan hakim tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan upaya hukum dan pasrah dengan vonis tersebut.

Terdakwa melakukan pertolongan jahat membantu residivis kambuhan Ardianto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yusmarno membawa dan jual motor hasil curian.

--page

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.Dalam kasus ini Hanto dianggap  bersalah setelah mengambil motor Honda Revo hasil curian Mbah Ndor dan Yusmarno di simpang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim

Motor itu diambil pada Sabtu, 18 April 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 sekitar bundaran Burung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Motor itu lalu dibawa oleh terdakwa ke Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim dan terdakwa mengetahui kalau motor itu hasil curian.

Setelah dibawa, datang rekannya Eko dan diserahkan untuk menjual motor tersebut kepada Heri. Terdakwa dapat bagian sebesar Rp 200 ribu. (NACO/B-5)