SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rohmad Amin alias Amin (20) residivis kambuhan dan Fahrijan alias Ijan (40) divonis bersalah atas kasus pencurian motor milik Heriawan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Senin, 31 Agustus 2020.

Amin divonis selama 16 bulan penjara, sementara itu sebelumnya dituntut jaksa selama 20 bulan penjara, sedangkan Ijan divonis selama 1 tahun dan dituntut pidana selama 14 bulan penjara.

Kedua terdakwa dianggap bersalah karena mencuri motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 6113 LF pada Jumat, 16 Mei 2020 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Motor dibawa oleh Ijan dengan didorong oleh Amin menggunakan motor yang mereka gunakan menjauh dari lokasi kejadian tersebut.

--page

Setelah jauh dari TKP terdakwa menarik kabel kontak dam menyambung kabel tersebut dan berhasil membawanya kabur.

Dari catatan kriminalnya Amin warga Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu sudah kedua kali berurusan dengan hukum dan Ijan warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim baru pertama kali. (NACO/B-6)