SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial YS, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena dilaporkan menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 1,9 miliar. 

Uang yang digelapkan milik CV Trio Motor. Pria ini merupakan karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang penjualan motor Honda tersebut. 

"Perusahaan atau dealer motor tersebut mengalami kerugian yang sangat besar. Akibat ulah pelaku," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 31 Agustus 2020. 

Tersangka sendiri menjabat sebagai PIC STNK di dealer tersebut. Sehingga dirinya yang mengurus STNK kendaraan baru yang dibeli konsumen. Ternyata jabatannya tersebut dimanfaatkan untuk melakukan penggelapan.

"Jabatannya yang sehari-hari berhubungan dengan uang ternyata membuat tersangka tergoda, dan menggelapkan uang pengurusan STNK tersebut," kata A H Jakin.

--page

Sementara, tersangka sendiri sudah ditahan di Polres Kotim. Dan polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan dalam jabatan tersebut. Karena dikhawatirkan akan masih ada korban lainnya. 

"Kasus ini masih kami kembangkan, karena dikhawatirkan akan ada korban lainnya," terang Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)