PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Personel Satsabhara Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Senin, 31 Agustus 2020.

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga dengan cara sambang dan face to face di lahan warga.

"Kegiatan ini terus kami lakukan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya karhutla di wilkum Kabupaten Kobar," ujar Kasatsabhara Iptu Waris Waluyo.

Di tengah musim panas dan cuaca yang tidak menentu seperti sekarang ini, Karhutla masih mungkin terjadi. Waris melanjutkan, membakar hutan dan lahan dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap kesehatan.

Misalnya, tambah dia, dapat menimbulkan penyakit ISPA dan bisa menimbulkan kerusakan hutan dan lahan. "Tentu dampak Karhutla ini sangat luas, mulai dari perekonomian, kesehatan bahkan aktifitas masyarakat pun terganggu," tuturnya.

--page

Dia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan angka sadar masyarakat akan bahaya dampak dari karhutla. (DANANG/B-7)