BORNEONEWS, Sampit - Ratusan pemohon STNK atau persisnya berjumlah 872 pemohon menjadi korban tersangka penggelapan uang dealer CV Trio Motor Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Akibatnya, motor yang dibeli mereka tidak memiliki STNK.
"Jadi sebanyak 872 pemohon tersebut, hingga tersangka ditangkap tidak ada dukumen kendaraannya. Karena uang pengurusan untuk pendaftaran STNK ke Samsat digunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 31 Agustus 2020.
Penggelapan tersebut dilakukan selama 4 tahun terakhir oleh tersangka sejak dirinya masuk ke perusahaan tersebut pada 2016 lalu. Namun, aksinya baru diketahui, setelah ada beberapa konsumen yang datang ke dealer untuk menanyakan STNK motornya yang belum juga diterima.
Sehingga, pihak perusahaan tersebut melakukan pengecekan ke Samsat dan ternyata tidak ada pihak Samsat menerbitkan STNK atas nama konsumen tersebut. Hal itupun membuat perusahaan melakukan pengecekan dan ternyata uang untuk pengurusan STNK digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Kasus ini terbongkar setelah konsumen menanyakan STNK motornya ke perusahaan tersebut," kata AH Jakin.
--page
Adapun barang bukti yang diamankan jajaran kepolisian yakni 66 kwitansi dan daftar pemohon pengurusan STNK, hasil audit berkas pengurusan STNK, slip gaji tersangka, serta 872 berkas permohonan STNK yang belum didaftarkan ke Samsat. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








