BORNEONEWS, Sampit - Tersangka penggelapan uang Rp 1,9 miliar, milik perusahaan dealer motor di Sampit terancam 7 tahun penjara, dengan kemungkinan bertambah, jika terbukti pemalsuan dokumen.
"Kami masih menyelidiki terkait pemalsuan dokumennya. Jika terbukti, akan ada pasal lainnya yang disangkakan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 1 September 2020.
Tersangka disangkakan Pasal 374 jo 64 Ayat (1) KUHP. Karena telah melakukan tindakan penggelapan uang yang bukan haknya. Sehingga ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap tersangka terkait kasus tersebut. Karena kerugian yang dialami korban sangat besar. Bahkan akibat hal tersebut, 872 orang konsumen tidak mendapatkan hak mereka, yakni STNK motor yang dibelinya di dealer tersebut.
"Kemungkinan dari 872 orang konsumen akan bertambah. Oleh sebab itulah penyidikan masih berjalan," kata A H Jakin.
--page
Sementara, ia meminta masyarakat yang merasa membeli motor, namun sudah lama tidak mendapatkan STNK. Bisa langsung lapor ke perusahaan dealer Trio Motor. Agar dapat ditindaklanjuti nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








