MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara, H Siswandoyo mengatakan, akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha dan pengelola serta masyarakat umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Ini disampaikan Siswandoyo seusai mengikuti koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 secara virtual di rumah jabatan bupati, Selasa 9 September 2020.   

Siswandoyo melanjutkan, dalam kegiatan tersebut, Asisten II Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs H Nurul Edy mengatakan bahwa kegiatan ini akan melahirkan keputusan maupun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

 

"Dalam rapat ini disimpulkan bahwa kepada masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19," ungkap Siswandoyo.

 

Disampaikannya pula bahwa sanksi akan terus dilakukan kepada pelaku usaha dan pengelolaan fasilitas umum jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi itu berupa teguran lisan, tertulis, administrasi hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha.

 

--page

Untuk pelanggar perorangan, lanjut dia, dikenakan sanksi sesuai kesalahannya. "Hal ini akan kita  jalankan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19" jelasnya. (RAMADHANI/B-7)