PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sopir truk tangki yang menjadi terdakwa penggelapan CPO senilai Rp 62 juta, bernama Sutrisno Hutapea dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.

Jaksa Handoko menuntut terdakwa karena dianggap terbukti secara melakukan tindakan pidana sebagaimana pasal 374 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dikurangi masa tahanan," kata Handoko.

Atas tuntutan, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan> Tetapi, terdakwa menyatakan menerima tuntutan tersebut.

"Cukup yang mulia, saya terima tuntutannya," kata terdakwa.

--page

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa, 5 Mei 2020, sekitar pukul 21.30 WIB. Berawal saat terdakwa mendatangi PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT. CKS) di daerah Sukamandang, Kabupaten Seruyan. menggunakan mobil truk tangki H 1819 EE.

Terdakwa merupakan sopir dari CV Utama Cipta Mandiri yang bekerja sama dengan PT Ciptatani Kumai Sejahtera dalam pengangkutan CPO. Saat itu, terdakwa melakukan pengisian CPO dan menyelesaikan administrasi.

Selanjutnya, terdakwa pergi membawa CPO sebanyak 7,2 ton tersebut menuju Balking Pelabuhan Pelindo di Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam perjalananya, terdakwa istirahat di SP 2 Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat beristirahat terdakwa bertemu dengan Amang, lalu terjadi transaksi penjualan CPO yang dibawanya seharga Rp 20 juta hingga dilakukan pembongkaran.

Setelah selesai pembongkaran CPO, terdakwa dan Amang pergi menuju tempat cucian mobil untuk mengisi tangki dengan air. Lalu berlanjut ke Balking Pelabuhan Pelindo di Bumiharjo. Saat pembongkaran, diketahui isi tangki bukanlah CPO melainkan air. (DANANG/B-11)